Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memberlakukannya tingkat global 10 persen untuk barang yang diimpor ke Negeri Paman Sam.
Izin sementara tersebut diberikan sekaligus menangguhkan putusan pengadilan yang sebelumnya melarang kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil sementara yang dikeluarkan Selasa (12/5), seperti dikutip dari aljazeera, Pengadilan banding menunda pelaksanaan perintah dan keputusan permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga keputusan lebih lanjut mengenai proses banding.
Selain itu, pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang menantang keabsahan tarif untuk menanggapi keputusan sementara tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Mei, pemerintahan Trump mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang menyatakan bahwa tarif global sebesar 10 persen yang dikenakan pada impor asing adalah melanggar hukum dan ilegal. Trump mengajukan banding sehari setelah keputusan tersebut.
Di sisi lain, pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak tarif Trump berdasarkan International Emergency Economic Authorization Act (IEEPA).
Trump kemudian mengkritik keputusan tersebut dan memerintahkan tarif sementara sebesar 10 persen untuk semua impor ke AS selama 150 hari.
Setelah itu, ia mengumumkan kenaikan tarif impor hingga 15 persen untuk seluruh negara.
Menanggapi tarif impor sebesar 15 persen, hampir separuh negara bagian di AS, yaitu 24 negara bagian, melakukan protes dan menuntut karena melanggar hukum federal.
Setelan dari 24 negara bagian
Gugatan untuk memblokir penerapan tarif impor baru dipimpin oleh negara bagian Oregon. Bersama 23 negara bagian lainnya, Oregon mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Kamis (5/3).
Penggugat percaya bahwa kebijakan tarif pemerintahan Trump melanggar hukum federal, melanggar prinsip konstitusional pemisahan kekuasaan, dan bertentangan dengan undang-undang. Undang-Undang Prosedur Administratif (Hukum Federal).
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.
“Fokus pemerintah saat ini adalah mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan melipatgandakan tarif ilegal,” kata Rayfield dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, banyak warga AS yang terbebani dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari makanan hingga pakaian.
Rayfield menambahkan, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari setahun juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kronologi Trump menaikkan tarif sebesar 15 persen
Awalnya, Trump berargumen bahwa IEEPA memberi presiden kekuasaan untuk mengenakan tarif terhadap produk-produk dari negara mana pun, pada tingkat apa pun, dan dalam jangka waktu berapa pun. Namun, pada tanggal 20 Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif yang menggunakan dasar hukum ini tidak sah.
Setelah keputusan tersebut, Trump menggunakan dasar hukum lain, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, untuk menerapkan kembali tarif impor sebesar 15 persen pada sebagian besar produk global, dengan dalih mengurangi defisit perdagangan.
Namun, penggugat berpendapat ketentuan ini hanya dapat digunakan dalam keadaan terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
“Defisit perdagangan tidak dapat memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak di luar kewenangannya,” tulis penggugat dalam dokumen gugatan.
Selain persoalan hukum, penggugat juga menekankan dampak ekonomi baru Trump.
Analisis yang dilakukan oleh para peneliti di Federal Reserve Bank of New York menunjukkan bahwa hampir 90 persen biaya tarif pada tahun 2025 akan ditanggung oleh konsumen dan dunia usaha di AS. Studi ini juga memperkirakan tarif baru ini dapat meningkatkan rata-rata biaya hidup keluarga di Oregon lebih dari $1.200 per tahun.
(anak-anak)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

