Jakarta, Pahami.id —
Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan siswa tersebut pro-Palestina Mahmud Khalil.
Panel pengadilan banding di Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa hakim di New Jersey tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini. Sebab, berdasarkan hukum federal, kasus tersebut harus diproses seluruhnya oleh pengadilan imigrasi.
“Skema ini memastikan pelamar hanya mendapat satu kesempatan [untuk mengajukan banding setelah putusan di pengadilan imigrasi]tulis panel pada Kamis (15/1), seperti dikutip Pers Terkait.
“Ini berarti bahwa beberapa pemohon, seperti Khalil, harus menunggu untuk mendapatkan keringanan atas dugaan tindakan ilegal pemerintah,” lanjut panel tersebut.
Pada 8 Maret 2025, Khalil ditangkap karena memimpin demonstrasi pro-Palestina. Dia kemudian dibebaskan pada bulan Juni setelah hakim di pengadilan New Jersey memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat menahan atau mendeportasi Khalil berdasarkan tuduhan bahwa kehadirannya di AS mengancam keamanan nasional.
Keputusan pengadilan banding juga berpotensi mengakibatkan Khalil kembali dipenjara. Namun keputusan ini tidak serta merta berlaku.
Khalil pun menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan akan mengajukan banding.
Hasil hari ini sangat mengecewakan, namun tidak mematahkan tekad kami, kata Khalil seperti dikutip dalam sebuah pernyataan. Al Jazeera.
“Meski saya mungkin ditahan lagi, hal ini tidak menghentikan komitmen kami terhadap Palestina dan terhadap keadilan serta akuntabilitas. Saya akan terus berjuang melalui segala jalur hukum dan dengan segala tekad hingga hak saya dan hak orang lain seperti saya terlindungi sepenuhnya,” lanjutnya.
Khalil adalah satu dari puluhan mahasiswa asing yang menjadi sasaran deportasi oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump karena mengkritik keras Israel.
|
Ilustrasi. Seorang hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil. (Getty Images melalui AFP/MATTHEW HATCHER)
|
Saat ditangkap, dia sedang menempuh studi pascasarjana di Universitas Columbia, New York. Aktivis kelahiran Suriah ini adalah penduduk tetap resmi AS, yang juga menikah dengan seorang wanita warga negara AS.
Walikota New York Zohran Mamdani pada hari Kamis menyuarakan keprihatinan tentang keputusan tersebut.
“Penangkapan Mahmoud Khalil tahun lalu lebih dari sekadar tindakan represi politik yang mengerikan. Ini merupakan serangan terhadap seluruh hak konstitusional kita,” tulis Mamdani di X.
Kini, seiring berlanjutnya penindasan terhadap kebebasan berekspresi pro-Palestina, Mahmoud diancam akan ditangkap lagi. Mahmoud sudah bebas dan harus tetap bebas, pungkas Mamdani.
(blq/asr)

