Site icon Pahami

Berita Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol


Jakarta, Pahami.id

Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusutnya rumah kaca milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjawab tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6).


Dia mencurigai adanya perkembangan rumah kaca Itu juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Di Kementerian Pertanian RI, tidak sejauh ini [dugaan pemerasan]“Saya kira kalian tahu, impornya ada yang triliunan rupiah,” kata Koedoeboen.

“Ada rumah kaca yang sedang dibangun di Kepulauan Seribu, milik pimpinan partai tertentu yang diduga menggunakan uang Kementan juga, dan masih banyak lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, KPK juga perlu memeriksa pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat diperiksa tim penyidik ​​KPK.

Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementerian Pertanian dan juga uang tunai.

“Siapakah Hanan Supangkat itu? Mohon perhatiannya juga kepada rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada persamaan di depan hukum, sehingga tidak ada satupun orang yang terkesan selektif dalam proses penegakan hukum di republik tercinta ini. “Kami menduga ada dendam yang dibawa ke sini,” kata Koedoeboen.

“Tapi tidak jadi soal, kami akan menjawab di banding kami agar jelas dan jelas,” lanjutnya.

Jawaban Komite Pemberantasan Korupsi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengaku mendapat informasi terkait persoalan yang disampaikan tim penasihat hukum SYL. Ia menyarankan agar masalah ini dilaporkan secara resmi kepada pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Tolong kalau Pak SYL atau pengacara punya informasi terkait aset, apakah kami mendengarnya di Kepulauan Seribu, rumah kaca dan sebagainya, silakan lapor,” kata jaksa.

“Di negara kita ada beberapa lembaga penegak hukum yang bisa memproses hal ini. Bisa dilaporkan ke kita di KPK, ke teman kita di Kejaksaan Agung, ke teman kita di Mabes Polri.”

“Mengapa kami katakan demikian? Agar tidak menjadi anggapan yang tidak sah. Silakan dibuktikan saja dan laporkan agar tidak menjadi bola panas dan bola liar,” sambung jaksa.

SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 KUHP Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 sd 1. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut memeras uang Kementerian Pertanian senilai Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta SYL membayar ganti rugi sebesar itu.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

(ryn/chri)


Exit mobile version