Site icon Pahami

Berita Pengacara Pegi Datangi Kantor Hadi Tjahjanto Adukan Polda Jabar


Jakarta, Pahami.id

Pengacara Pegi SetiawanMarwan Iswandi mengunjungi kantor Menko Polhukam dan Kapolri Ayo Tjahjanto melaporkan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan.

Marwan meminta Hadi menegur Polda Jabar yang tidak menghadiri sidang praperadilan. Menurutnya, Polda Jabar harus menyikapi kasus ini dengan serius.

“Saya sampaikan di sini, saya minta kepada beliau, Kapolri, untuk menegur Polda Jabar. Kemarin sidang pertama sebelum sidang, dia tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Harus hadir. serius menangani kasus ini,” kata Marwan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa. (25/6).


Marwan mengatakan, kasus yang melibatkan Pegi bukanlah kasus biasa karena ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Oleh karena itu, kata Marwan, Polda harus berani berdebat dengan pihaknya di praperadilan.

Marwan juga mengatakan, ketidakhadiran Polda dalam praperadilan juga dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Argumen kita berbeda dengan dalil Polda lain, makanya kita menggugat di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri Polda tidak serius soal ini,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Marwan belum bisa bertemu dengan Hadi. Ia terlihat diterima di bagian pelayanan publik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Misalnya kalau Menko tidak ketemu, nanti kita tanyakan di bawah. Begitu juga dengan Menko. Minimal wakilnya atau ada yang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. terdaftar pada Selasa 11 Juni 2024.

Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (24/6) ditunda karena Polda Jabar tak hadir. Sidang dijadwal ulang pada 1 Juli 2024.

(yo/fra)


Exit mobile version