Site icon Pahami

Berita Pengacara Ditangkap Polisi di Jakpus karena Bawa Senpi dan Narkoba


Jakarta, Pahami.id

Seorang pengacara dengan S awal (31) berhasil dibungkus oleh polisi karena ia ditemukan membawa senjata api dan senjata api ilegal dan Obat.

“Penangkapan itu terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan di jalan di Senen, Jakarta Center,” kata Komisaris Polisi Jakarta Metro Polysusatyo Purnomo Condro di Jakarta pada hari Minggu (27/4) dikutip.

Menurutnya, kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat (25/4) dan pada saat itu seorang pengemudi transportasi umum berada di tempat kejadian yang dicurigai dari para pelaku yang membawa senjata api (Senpi).


Sopir kemudian melaporkan ke polisi yang bertugas dan setelah inspeksi, petugas menemukan pistol 7,65 mm mm tanpa izin resmi. Senpi terjebak di tubuh pengacara.

Selama Pemeriksaan -Up Follow, polisi menemukan beberapa bukti lain di mobil mobil seperti unit model senjata panjang Mimis, tipe instalasi pistol airsoft dan jenis klip narkotika metamfetamin.

Tidak hanya itu, para pejabat juga menyita jenis narkotika ganja, satu pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit ponsel dan lainnya.

“Hasil uji urin menunjukkan bahwa secara positif menggunakan metamfetamin, ganja dan obat -obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

S didakwa dengan dua undang -undang dan Pasal 1 paragraf (1) hukum darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Selain itu, artikel 112 paragraf (1) dan (2) dan Pasal 127 paragraf (1) hukum angka 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimum 12 tahun dan denda setidaknya Rp800 juta dan maksimum RP8 miliar.

“Para pelaku membawa senjata api yang tidak sah dan menggunakan obat -obatan. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” kata Susatyo.

Kepala Unit Investigasi Kriminal AKBP (Kasat Reskr) Muhammad Firdaus menambahkan bahwa tim investigasi telah mencari di rumah pelaku tetapi tidak ada bukti lain dari SENPI.

Masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pelaku dalam kepemilikan ilegal senjata api gelap atau jaringan distribusi obat.

“Pada saat ini kami telah menahan pelaku dan mengajukan kasus ini sedang dalam proses dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.

(Antara/mik)


Exit mobile version