Site icon Pahami

Berita Penerima Amnesti Prabowo dari Kasus Penghinaan Presiden sampai Papua

Berita Penerima Amnesti Prabowo dari Kasus Penghinaan Presiden sampai Papua


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabowo Subianto Memberikan pengampunan kepada 1.178 yang dihukum/tahanan atas perintah Presiden (Kepres) nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti Ditandatangani pada 1 Agustus.

Tahanan yang menerima pengampunan terdiri dari berbagai kasus dari korupsi, pengkhianatan di Papua untuk penghinaan presiden. Para tahanan yang menerima pengampunan ini kemudian bebas dari penjara.


Dalam kasus korupsi, salah satu dari mereka yang menerima pengampunan adalah mantan sekretaris -jenderal perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus korupsi terhadap mantan Komisaris KPU dari Wahyu Wahyu pada anggota PAW 2019-2024. Sebagai pengampunan, Hasto bebas dari penjara Jumat lalu (1/8).

Nama lain yang menerima pengampunan adalah Yulianus Paonganan Alias Ongen, yang dihukum karena undang -undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Ongen adalah filosofi lulusan IPB Marine Science. Dia ditangkap oleh sub -directorate kejahatan cyber pada Desember 2015 di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan.

Ongen diproses oleh hukum foto Presiden Jokowi yang diunggah dengan artis Nikita Mirzani melalui akun media sosial x @Paonganan.

Ada juga nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menerima pengampunan. Dia sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Penahanan Kelas Kelas I (Pusat Penahanan).

Dalam hasil tahap banding, Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan Gus Nur dengan penjahat 4 -tahun dan denda Rp400 juta dalam 4 bulan penjara.

Kasus Gus Nur dimulai ketika ia mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu yang dituduhkan oleh Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo di saluran YouTube.

Amnesty juga diberikan kepada tahanan dalam pengkhianatan Papua.

Salah satunya adalah Victor Takamuke Bin Paul (terlambat). Victor sebelumnya menghukumnya ke penjara kelas IIB Semong. Dia dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dari beberapa laporan, Victor sebelumnya disebut sebagai Komandan Angkatan Darat Nasional Papua Barat (TNPB) IV Bomberay.

Beberapa nama lain yang terkait dengan kasus -kasus pengkhianatan di Papua yang menerima pengampunan adalah Adolof Nauw, Yance Kambuaya dan Alex Bless.

Adolof sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Yance dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan Alex dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, pengampunan juga diberikan untuk dihukum karena rencana pembunuhan Andoyo bin Adnan Sujiono.

Andi adalah skizofrenia paranoid. Dia diproses oleh hukum karena membunuh seorang korban bernama Fresa Danella Handan.

(Yoa/wis)



Exit mobile version