Site icon Pahami

Berita Penendang Satpam Hotel Saat Pembubaran Diskusi FTA Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan pria berinisial MR alias RD sebagai tersangka baru dalam aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, yakni FEK dan GW.

“Kami telah menetapkan (MR alias RS) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).


Diketahui, MR alias RD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10). Dalam kasus ini, dia berperan menendang satpam hotel.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.

“Tersangka sudah dibawa ke kantor Subditjen atau Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun diskusi tersebut tiba-tiba disela oleh sekelompok orang dan menimbulkan kekacauan.

Usai kejadian tersebut, polisi menangkap lima pelaku. Dua di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP persimpangan Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP persimpangan Pasal 351 KUHP.

Selain itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga menginterogasi 11 polisi untuk mendalami SOP pengamanan. Salah satu orang yang diperiksa diketahui bernama Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

(Des/Senin)



Exit mobile version