Jakarta, Pahami.id —
Kekuatan Malaysia menunjukkan tindakan penegakan hukum yang tegas, terutama terhadap aktivitas kelompok LGBTQ. Para analis mengatakan hal ini disebabkan oleh persaingan politik dan visibilitas beberapa peristiwa di sana.
Selama beberapa bulan terakhir, langkah yang dilakukan otoritas Malaysia menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah penegakan hukum terhadap aktivitas terkait LGBTQ meningkat?
Pihak berwenang Malaysia memblokir dua situs kencan sesama jenis. Kemudian Marhamah Rosli, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) mendesak masyarakat Malaysia untuk menggunakan istilah “budaya menyimpang” untuk merujuk pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender atau queer (LGBTQ).
“Semakin sering kita menyebut, menulis, dan menyebut istilah ‘LGBT’, maka akan semakin banyak konten terkait yang muncul. Tanpa disadari, kita mungkin terkesan mempromosikan budaya menyimpang,” ujarnya saat menjawab pertanyaan senator di Parlemen seperti dilansir CNA.
Tak kalah menariknya, pada 28 November 2025 terjadi penggerebekan sebuah pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur. Polisi menangkap lebih dari 200 pria karena dicurigai terlibat dalam kegiatan serupa yang dianggap kejahatan berdasarkan hukum federal dan Islam.
Namun, hakim memutuskan bahwa tidak ada seorang pun yang dieksploitasi atau dipaksa melakukan “aktivitas seksual yang tidak normal” sehingga mereka dibebaskan.
Selanjutnya pada bulan Januari 2026, acara berkemah di Selangor yang diselenggarakan oleh sekelompok pria gay, biseksual dan queer dibatalkan setelah pihak berwenang mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk acara tersebut.
Sejumlah oknum, termasuk mereka yang ditangkap dalam penggerebekan itu, mengaku lebih berhati-hati terhadap tempat yang dikunjungi dan acara yang dihadirinya.
Sementara itu, para pengamat mengatakan situasi ini menunjukkan iklim yang “lebih dingin” bagi kelompok LGBTQ di Malaysia. Di sana, homoseksualitas adalah ilegal dan secara tradisional ditolak terutama oleh kelompok Islam konservatif dan partai politik.
Pengacara Yoges M. Verasuntharam, yang menjadi penasihat banyak kasus LGBTQ, mengalami peningkatan sekitar 20 persen dalam jumlah panggilan untuk meminta nasihat hukum mengenai penegakan hukum terkait LGBTQ selama setahun terakhir.
“Ini menunjukkan model penegakan hukum yang memprioritaskan mitigasi risiko dan pertimbangan ketertiban umum dibandingkan penuntutan setelah pelanggaran,” kata Verasuntharam.
Terakhir, ia menangani kasus terkait Women’s Day Rally 2025 di Kuala Lumpur. Di sana, bendera pelangi dikibarkan dan pasangan LGBTQ memposting konten.
Verasuntharam menyarankan klien untuk memberikan pernyataan kepada polisi termasuk pertanyaan yang harus dijawab.
Di Malaysia, Islam adalah agama negara meskipun terdapat berbagai etnis dengan latar belakang yang beragam. Berdasarkan Pasal 377A KUHP, sodomi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan hukuman cambuk.
Lalu ada undang-undang federal lainnya seperti Pasal 504 KUHP yang memberikan hukuman dengan sengaja mengganggu ketertiban umum. Verasuntharam menambahkan, Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia juga digunakan dalam kasus LGBTQ.
Undang-undang tersebut mengkriminalisasi konten online yang “sangat menyinggung”, “cabul”, atau “tidak senonoh”, atau “penggunaan fasilitas atau layanan jaringan secara tidak patut”.
Belum lagi di berbagai negara bagian, terdapat lebih dari 50 undang-undang Syariah yang melarang perilaku sesama jenis dan ekspresi gender non-normatif. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan hukuman cambuk, penjara hingga tiga tahun, dan denda hingga 5 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 22,4 juta).
(kalau tidak)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

