Site icon Pahami

Berita Pendukung Presiden Korsel Yoon Gelar Demo Tandingan Tolak Pemakzulan


Jakarta, Pahami.id

Ratusan pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengadakan demonstrasi tandingan menentang pemakzulan presiden.

Reuters Diberitakan, demonstrasi tersebut digelar pada Sabtu (21/12) di Gwanghwamun. Demonstrasi tersebut diadakan bersamaan dengan demonstrasi anti-Yoon yang menyerukan pemakzulan Yoon.

“Pemilu (parlemen) yang curang ini menghancurkan negara ini, dan inti dari negara ini adalah kekuatan sosialis komunis sehingga sekitar 10 orang dari kami berkumpul dan mengatakan hal yang sama: kami sepenuhnya menentang pemakzulan,” kata Lee Young Su, salah satu anggota parlemen. bisnis berusia 62 tahun.


Para pengunjuk rasa sebagian besar adalah orang-orang tua dan konservatif. Jumlah mereka beberapa ribu dan telah berkumpul sejak siang hari

Sementara itu, puluhan ribu pengunjuk rasa yang menentang Yoon didominasi oleh mereka yang berusia 20-an hingga 30-an tahun. Mereka berkumpul sekitar pukul 15.00 waktu setempat sambil melambai kayu ringan K-Pop dan spanduk menyerukan pemecatan.

“Saya ingin bertanya kepada Yoon bagaimana dia bisa melakukan ini terhadap demokrasi di abad ke-21. Saya pikir jika dia benar-benar punya hati nurani, dia harus mengundurkan diri,” kata Cho Sung Hyo, warga berusia 27 tahun, di lokasi yang sama.

Yoon Suk Yeol kini telah diskors dari tugasnya sebagai presiden. Meski begitu, ia tetap menjabat sebagai kepala negara Korea Selatan.

Investigasi terhadap Yoon dilakukan oleh jaksa dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Senior (CIO). Namun, dia selalu mangkir pada panggilan kedua.

Ia kini juga menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari kursi kepresidenan atau tidak.

MK mengadakan sidang penuntutan Yoon untuk pertama kalinya pada minggu lalu. Saat ini, ada enam hakim, bukan sembilan, yang membahas pemakzulan.

Proses pembahasan di Mahkamah Konstitusi memakan waktu hingga 180 hari. Jika keenam hakim menyetujui pemakzulan tersebut, Yoon akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden Korea Selatan.

Namun jika hakim menolak, maka penuntutan tidak akan diterima dan dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, Yoon akan kembali berkuasa.

(blq/rds)


Exit mobile version