Site icon Pahami

Berita Pendiri WikiLeaks Julian Assange Bebas dari Penjara di Inggris


Jakarta, Pahami.id

Bapak pendiri WikiLeaks Julian Paul Assange dilaporkan dibebaskan dari penjara Inggris dan akan kembali ke Amerika Serikat setelah setuju untuk mengaku bersalah karena membocorkan rahasia pemerintah AS.

AFP melaporkan Assange dibebaskan dari penjara London setelah lima tahun penjara. Dia kemudian mengaku bersalah di pengadilan AS dan dibebaskan setelahnya.

“Julian Assange bebas [dari penjara Inggris],” tulis WikiLeaks di X.


Assange dijadwalkan tiba di Amerika Serikat pada Rabu (26/6) pagi waktu setempat. Dia diperkirakan akan dijatuhi hukuman 62 bulan atau 5 tahun penjara, yang akan dikurangi 5 tahun dari masa penjaranya saat ini di Inggris. Artinya dia akan bebas dan kembali ke Australia setelah ini.

Julian Assange telah ditahan di Inggris sejak 2019 setelah melanggar jaminan dalam kasusnya pada tahun 2012.

Sebelum ditangkap, ia sempat mendapat suaka di Kedutaan Besar Ekuador di London, namun suaka tersebut dicabut karena campur tangan Assange dalam politik Ekuador.

Setelah ditahan oleh pemerintah Inggris, penulis dan hacker berusia 52 tahun ini kembali terjerat kasus hukum, kali ini dengan pemerintah Amerika Serikat.

Dia dituduh membocorkan informasi keamanan AS dan didakwa atas 18 dakwaan oleh dewan juri federal AS. Beberapa informasi militer yang bocor terkait dengan perang di Irak dan Afghanistan.

Assange akhirnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Spionase tahun 1917. Berdasarkan undang-undang tersebut, dia bisa saja dijatuhi hukuman 175 tahun penjara, sesuatu yang ditentang keras oleh para pendukungnya.

Assange telah mengajukan berbagai permohonan untuk menghindari ekstradisi ke AS. Namun upaya tersebut gagal karena pemerintah Inggris menyetujui ekstradisi Assange pada Juni 2022.

Pada bulan Februari, pemerintah Australia mengajukan permintaan resmi kepada AS untuk mempertimbangkan kasus Assange. Pemerintah Australia menganggap kasus Assange terlalu berlarut-larut dan pemerintah AS tidak akan mendapatkan keuntungan jika menahannya.

Presiden AS Joe Biden kemudian mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

Menurut peneliti senior di lembaga think tank The Australia Institute, Emma Shortis, Canberra dan Washington memiliki pandangan yang sama bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab, jika tidak, masalah ini akan menjadi penghambat hubungan baik AS-Australia.

“Tidak mungkin hal ini tidak menjadi masalah bagi aliansi (AS-Australia),” kata Shortis.

Kemudian, setelah Assange menjalani hukumannya di AS, ia bisa kembali ke Australia. Drama panjang ini diperkirakan akan berakhir setelah hukuman selesai.

(membaca)


Exit mobile version