Site icon Pahami

Berita Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi

Berita Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Konstitusi (Mk) Arief Hidayat menyebutkan Pendidikan Dasar Tanpa Retribusi Adalah tanggung jawab dan kewajiban negara, tidak dapat dilihat sebagai beban.

Pernyataan Arief berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tuntutan hukum terhadap hukum nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam keputusan yang diperintahkan untuk pendidikan dasar di sekolah swasta atau umum itu tidak dikenakan.


“Mahkamah Konstitusi telah mengulangi, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban jaminan negara pendidikan dasar, secara gratis,” kata Arief dalam seminar nasional dengan tema ‘mewujudkan mandat Konstitusi, pendidikan dasar gratis untuk meningkatkan kompetitif sumber daya manusia’ di sekolah PDIP, Jakarta, Jakarta, Senin (6/30).

“Ini bukan hanya untuk anggaran, tetapi komitmen terhadap negara ini, terhadap kedaulatan hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang merupakan pilar dari prinsip -prinsip konstitusional kita,” katanya.

Atas dasar itu, Arief mengatakan implementasi pendidikan dasar tanpa retribusi tidak dapat dilihat sebagai beban di negara bagian.

“Implementasi pendidikan dasar, tanpa retribusi, tidak dapat dilihat sebagai beban, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jellyts, tetapi sebagai mandat konstitusional yang harus diadakan dengan cepat,” katanya.

Arief juga mengatakan bahwa implementasi pendidikan dasar tanpa retribusi adalah panggilan moral atau moral Panggilan.

“Dan kebutuhan strategis yang tidak dapat disangkal untuk membangun peradaban Indonesia yang kuat dan gaya kompetitif,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengajukan tuntutan hukum terhadap hukum nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pendidikan dasar di sektor swasta tidak akan menagih.

Panel Konstitusi Konstitusi menyatakan Pasal 34 paragraf (2) Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Konstitusi selama tidak ditafsirkan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin penerapan pendidikan wajib minimum di tingkat pendidikan dasar tanpa mengumpulkan biaya, baik untuk unit pendidikan terorganisir pemerintah dan unit pendidikan dasar yang diorganisasikan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon berpendapat bahwa ‘pendidikan wajib minimum di tingkat pendidikan dasar tanpa mengumpulkan biaya’ dalam Pasal 34 paragraf 2 dari 20/2003 menyebabkan berbagai interpretasi dan perlakuan diskriminasi.

“Tentang pemenuhan hak dan kewajiban atas pendidikan dasar, dengan demikian melanggar hak rakyat untuk mengembangkan diri melalui memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Enny.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan konstitusional menekankan bahwa sekolah swasta/madrasas tidak dilarang membiayai pendidikan mereka sendiri dari siswa atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Sementara itu, bantuan pendidikan untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, hanya dapat diberikan ke sekolah swasta/Madras yang memenuhi persyaratan atau kriteria khusus berdasarkan peraturan yang berlaku.

(Dis/wis)


Exit mobile version