Jakarta, Pahami.id —
Panitia Kerja (Panja) bidang pendanaan pendidikan Komisi X DPR masih mengalami kendala dalam alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Panitia Kerja DPR menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam bentuk pendidikan dasar belum sepenuhnya dibiayai negara.
“Pelaksanaan anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi (pendidikan dasar belum sepenuhnya dibiayai negara),” kata Wakil Ketua KPK.
“Tidak ada “keseriusan ideologis” seperti biasanya dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi nasional untuk menjadikan negara lebih pintar,” lanjutnya.
Panja juga menemukan setidaknya 20 persen alokasi anggaran pendidikan dilakukan hanya sesuai aturan dan tidak mengedepankan asas keadilan.
Kesimpulan tersebut disampaikan Panja sebagai masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode pemerintahan berikutnya.
Sebelumnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen menjadi fokus umum menyusul melonjaknya biaya pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran wajib belajar ditinjau ulang sebesar 20 persen belanja negara.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Ketua Komisi
“Komisi
(mab/fra)