Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.
Metode PSU yang akan digunakan adalah kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri.
Insya Allah pada Minggu 10 Maret 2024 PSU di Kuala Lumpur, Malaysia bisa digelar, kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Ia optimis penerapan PSU di Kuala Lumpur dapat berjalan lancar.
Pemungutan suara dengan metode KSK di Kuala Lumpur sedianya digelar pada Sabtu (9/3), sedangkan TPS digelar pada Minggu (10/3). Namun akhirnya digelar di hari yang sama.
Menurut Idham, alasan KSK dan TPS dilaksanakan pada hari yang sama adalah dengan memperhatikan hari libur.
Kenapa difokuskan pada Minggu 10 Maret 2024? Karena itu hari libur, mengingat aktivitas pemilih di Kuala Lumpur. Diubah untuk memperhitungkan partisipasi pemilih, jelasnya.
Sementara KPU mengawali tahapan PSU Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih.
Idham mengungkapkan total DPT yang akan melaksanakan PSU sebanyak 62.217 pemilih.
Terdiri dari 42.372 pemilih TPS LN dan 19.845 pemilih KSK (Kotak Suara Keliling), tambahnya.
Terdapat 22 TPS Luar Negeri dan 120 KSK di PSU di Kuala Lumpur ini.
Sebanyak 22 TPS di luar negeri berlokasi di Kuala Lumpur World Trade Center, 41 Jalan Tun Ismail, 50480 Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan metode KSK tersebar di beberapa negara yaitu Selangor, Perak, Terengganu, WP Kuala Lumpur, Putrajaya dan Kelantan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan hasil persidangan Rabu (28/2), Djuhandani membenarkan adanya unsur pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur.
Direktur Kriminal Umum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan penambahan dan pemalsuan data terjadi setelah KPU merilis Data Kependudukan Calon Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Terbaru, berkas perkara tujuh PPLN Kuala Lumpur telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keputusan itu diambil Tim Peneliti Jaksa Penuntut Umum (P-16) setelah memeriksa kelengkapan formil dan materil sejak penyerahan berkas, Senin (4) lalu. /4). 3).
Tim Penyidik Jampidum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 terhadap 7 tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dkk, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Setelah dinyatakan lengkap, jelas Ketut, JPU meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk segera diproses ke pengadilan.
(muncul/kembali)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);