Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah secara resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024Rabu 27 November merupakan hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan presiden ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Jadi hari Rabu resmi menjadi hari libur nasional pemungutan suara Pilkada, kata Tito di kantor PMK Kemenko, Jakarta, Jumat (22/11).
Tito menjelaskan, hari libur nasional pilkada ditetapkan untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pilkada 2024. Apalagi, KPU telah menetapkan PKPU pilkada serentak digelar pada 27 November.
“Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Jadi tutup,” ujarnya.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 provinsi sekaligus. Totalnya terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal 27 November, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepala daerah pilihannya untuk memimpin periode 2024-2029.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi persiapan akhir menghadapi Pilkada Serentak 2024 di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin oleh Wakil Menko Polhukam dan dihadiri seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, Jaksa Agung, KPU, Bawaslu, DKPP, kementerian dan lembaga terkait.
“Secara umum persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen. KDN meminta pimpinan daerah dan Forkopimda tetap menjaga suasana sejuk dan damai memasuki masa tenang kampanye,” ujarnya.
Bima mengatakan, penetapan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Dukcapil di seluruh daerah bersiap untuk terus melayani warga yang membutuhkan identitas kependudukan untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih pemula,” ujarnya.
(rzr/fra)