Jakarta, Pahami.id —
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pengusiran Warga negara Tiongkok dan Thailand kemudian menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Deportasi akan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 terhadap ZS WN China dan KS WN Thailand, kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya, Sabtu (28/2).
Kedua WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan (TIMPORA) dengan lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), kata Winarko.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penahanan.
Dalam pelaksanaan pendeportasian, kata Winarko, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memantau secara ketat ZS dan KS mulai dari proses pemberangkatan hingga orang-orang yang terlibat menaiki pesawat.
Lebih lanjut, Winarko mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi norma dan nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” tutupnya.
(Desember/Maret)

