Site icon Pahami

Berita Penangkapan Duterte Atas Permintaan ICC


Jakarta, Pahami.id

Istana Presiden Filipina Memverifikasi penangkapan mantan presiden Rodrigo Duterte Atas tuduhan pidana terhadap kemanusiaan yang disajikan oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (11/3), Kantor Komunikasi Presiden Filipina (PCO) mengungkapkan bahwa cabang Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) di Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan Duterte.


“Sebelumnya pagi ini, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC,” kata PCO dalam sebuah pernyataan tertulis.

Duterte segera ditangkap ketika dia tiba di Bandara Manila sekitar pukul 10:30 setelah meninggalkan Hong Kong.

Pengacara -Jenderal Richard Anthony Fadullon secara resmi mengajukan pemberitahuan dari ICC atas surat perintah penangkapan terhadap Duterte atas tuduhan pidana terhadap kemanusiaan yang terjadi selama perang narkoba selama masa pemerintahannya.

“Mantan presiden dan rombongannya dalam kondisi baik dan telah diperiksa oleh dokter pemerintah untuk memastikan kesehatan mereka. Pejabat PNP yang melakukan surat perintah penangkapan memastikan bahwa mereka memakai kamera tubuh,” kata PCO.

Saat ini, Duterte sedang dalam tahanan. Dia segera ditangkap di penjara City Quezon.

Penahanan Duterte melibatkan ribuan petugas polisi yang ditempatkan di semua bandara dan pelabuhan.

Penangkapan terjadi ketika Duterte adalah oposisi Presiden Ferdinand Marcos Jr. Terutama setelah anak -anak, Sara Duterte, telah dikeluarkan dari wakil presiden.

Selama periodenya sebagai presiden Filipina 2016-2022, Duterte terus dituduh melanggar hak asasi manusia dengan kampanye anti-Marcular.

Selama masa departemennya, Duterte memberdayakan polisi untuk membunuh setiap penjahat narkoba.

Menurut laporan itu, perang narkoba yang dilakukan oleh Duterte menyebabkan setidaknya 6.000 orang terbunuh. Namun, kelompok hak asasi manusia memperkirakan bahwa jumlah korban dapat mencapai 20.000.

Sebagian besar korban perang anti -arinarkoba juga terbunuh sebelum proses pengadilan.

(RDS)



Exit mobile version