Site icon Pahami

Berita Penanam Ganja Jombang Sempat Jual Hasil Panen, Dikemas Jadi Rokok

Berita Penanam Ganja Jombang Sempat Jual Hasil Panen, Dikemas Jadi Rokok


Surabaya, Pahami.id

Polisi menyatakan R atau Rama (43), adalah pelaku penanaman ratusan tanaman ganja yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sempat menjual barang terlarang yang dibungkus rokok tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, Rama sempat melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panennya tidak hanya untuk keperluan pribadi, tapi juga dijual ke pelanggan.


“Sudah dipanen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu diubah menjadi rokok,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Bowo menjelaskan, tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC) dijual dengan harga sekitar Rp. 1,2 juta hingga Rp. 1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram nilainya mencapai sekitar Rp. 13 juta.

Atas perbuatannya, Rama dijerat beberapa pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.

Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau mati, ujarnya.

Saat berita ini ditulis, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12), yang digunakan untuk menanam ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang sudah direndam dalam beberapa toples.

“Jadi hari ini kami menangkap seseorang berinisial R yang diduga menyalahgunakan ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi.

Pantauan lokasi, anggota Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Dua dari tiga ruangan tersebut diketahui berfungsi sebagai rumah kaca untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan taman halaman belakang juga dijadikan sebagai area bercocok tanam.

Ardi menuturkan, R sudah melakukan kegiatan budidaya tanaman ganja ilegal selama kurang lebih tiga bulan. Ia mengatakan, tersangka menanam ganja menggunakan bibit yang dibelinya secara online.

Saat itu ia baru sekali panen.

“Menurut keterangan pelaku, sudah 3 bulan, benih (bibit) dibeli secara online, baru sekali panen,” kata Ardi.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan pelaku lain berinisial Y yang membeli benih atau bibit ganja di kawasan Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

(frd/anak)


Exit mobile version