Surabaya, Pahami.id —
Ivan Sugiantointimidasi atau intimidasi Kepada EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya resmi mengenakan seragam penjara berwarna oranye.
Pengusaha Surabaya itu kini telah ditangkap Polrestabes Surabaya.
Pemantauan CNNIndonesia.comIvan dipindahkan dari ruang pemeriksaan unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya menuju gedung Anindita, Kamis (14/11), pukul 21.09 WIB.
Sepertinya Ivan selalu memakai topeng yang menutupi wajahnya. Dia menunduk dan tidak berkata apa-apa.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam terhitung menjelang Maghrib, baru saja penyidik merasa pemeriksaan sudah cukup dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto di lokasi. Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Sebelum ditangkap, kata Dirmanto, operator tempat hiburan malam itu juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Foto: (Pahami.id/Farid Rahman)
Ivan Sugianto, pelaku pengancaman atau pelecehan EN, pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tiga tahun penjara. |
Dan dokter mengatakan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami segera membawanya, rekan-rekan yang melihatnya langsung dibawa ke ruang tahanan negara di Polrestabes Surabaya, ujarnya.
Atas perbuatannya, Ivan pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1 KUHP.
Dengan ancaman 3 tahun penjara, kata Dirmanto.
Sebelumnya, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan intimidasi dan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga bercanda menyebut anak Ivan, EL, berambut seperti anjing pudel.
Operator klub malam juga mengunjungi EN di sekolahnya. Dia memaksa anak di bawah umur untuk meminta maaf dengan membungkuk dan menggonggong.
(Jumat/Senin)