Site icon Pahami

Berita Penahanan Sementara Paulus Tannos Sesuai Perjanjian Ekstradisi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nyatakan penahanan sementara Paul Tannos Alias ​​Thian Po Tjhin di Singapura sekarang sejalan dengan perjanjian ekstradisi kedua.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui bagian Polisi ke Polisi ((Penangkapan sementara“Menurut perjanjian ekstradisi, markas kepolisian nasional,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada hari Sabtu (1/25).


Tessa menjelaskan bahwa KPK awalnya mengirim permintaan penahanan dengan melampirkan semua kesempurnaannya, kemudian Divisi Hubinter Singapura Interpol dan atase polisi Indonesia di Singapura yang kemudian diserahkan kepada Biro Investigasi Korupsi (CPIB).

“Karena penahanan di Singapura terpaksa menjalani proses jaksa penuntut dan pengadilan, kehadiran penuntut terkoordinasi dengan CPIB, jaksa penuntut dan pengadilan di sana,” kata Tessa.

Selain itu, pemenuhan persyaratan penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara lampiran polisi, jaksa, dan penyelidik yang terkait dengan pemenuhan kesempurnaan permintaan yang diminta oleh Pengadilan Singapura sampai keputusan pengadilan pada 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paul sementara Paul sementara Paul sementara Tannos.

Paul Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) di negara itu pada 17 Januari 2025.

Paul Tannos saat ini sedang ditangkap di penjara Changi setelah pengadilan Singapura memberikan permintaan sementara untuk penahanan. Penahanan sementara ini adalah mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi Ri-Singapore.

Untuk penangkapannya, KPK, Kemenkum, Poli, dan Kantor Kejaksaan Agung segera memulai proses memenuhi berbagai dokumen dan kebutuhan untuk segera kembali ke Indonesia.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam pengadaan kartu ID elektronik.

Empat tersangka adalah Presiden PT Sandipala Arthaputra Paul Tannos, Presiden Indonesia Perum State Printing (PNRI) Presiden Isnu Edhi Wijaya, anggota House of Representatives (DPR) Indonesia untuk periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan kepala teknologi elektronik 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan kepala teknologi elektronik elektronik 2014-2019 2014-2019 Teknologi Teknologi Teknologi Teknologi Husni Fahmi.

KPK menduga bahwa kerugian finansial negara dalam kasus korupsi proyek akuisisi elektronik sekitar RP2,3 triliun.

Namun, Paul Tannos alias Thian Po Tjhin dituduh melarikan diri ke luar negeri setelah mengubah namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paul Tannos diketahui telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) atau perburuan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus korupsi yang dikatakan dalam akuisisi kartu ID elektronik.

(Antara/anak -anak)


Exit mobile version