Site icon Pahami

Berita Pemulung Rampok Kantor Jakbar Rp220 Juta, Atur Siasat di Warung Kopi


Jakarta, Pahami.id

Pemulung berinisial MN ditangkap karena mencuri di kantor perusahaan yang berlokasi di Kampung Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Dia disebut-sebut sebagai penggagas aksi tersebut pencurian yang.

MN dibantu tiga temannya dalam melakukan pencurian. MN ditangkap pada 27 Juli 2024 saat sedang menderek mobil di Jalan Pancoran.

Sedangkan pelaku lainnya yakni ST bin DL ditangkap di kawasan Brebes dan TO di kawasan Bojonegoro pada 6 Agustus. Pelaku lainnya berinisial AI masih dikejar polisi.


Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu tiga orang temannya, kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2021). 8).

Adhi mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 220 juta.

Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar Amerika, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7. katanya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pencurian terjadi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB. Pelaku sengaja memilih waktu tersebut karena kantor sedang libur dan sepi.

Suparmin menjelaskan, para pelaku sempat berkumpul di sebuah kedai kopi sebelum melakukan pencurian. Di sana, pelaku membagi tugas mulai dari membuka jalan hingga mengawasi kawasan sekitar.

“Para pelaku berhasil masuk ke dalam kantor dengan cara mengintip melalui jendela yang terhubung dengan rumah sebelah,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menerobos plester yang menutupi jendela hingga masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Mereka juga mematikan CCTV.

“Setelah rekaman CCTV dimatikan, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan menggeledah isinya,” kata Suparmin.

Setelah menerima laporan pada 22 Januari 2024, polisi langsung menyelidiki pencurian tersebut. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Uang curian itu digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(des/tsa)


Exit mobile version