Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengatakan seorang pemuda berinisial DY (25) menghasilkan RM50 juta dari penjualan video yang diunggah asusila anak di bawah umur melalui Telegram.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi tersebut sudah dilakukan DY sejak Mei 2023.
“(Keuntungan) sekitar Rp 50 juta sejak Mei 2023,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (30/5).
Ade Safri mengatakan, sepanjang tahun menjalankan aksinya, DY berhasil menjual konten video porno kepada 350 pembeli.
Ade Safri mengungkapkan, video porno anak di bawah umur tersebut diperoleh DY dari media sosial Twitter. Katanya, konten video yang ditawarkan DY juga beragam.
“Dapat dari Twitter, (kontennya) bahasa Indonesia, tapi sebagian besar asing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kasus ini masih didalami penyidik. Termasuk, mengusut apakah ada tersangka lain yang terlibat.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) menyusul aksinya menjual video asusila anak di bawah umur melalui Telegram.
Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit IV Siber Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/5).
“Menemukan akun twitter @balapcan yang adamemajukan atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang link tersebut terhubung dengan akun Telegram yang menjual konten video asusila untuk anak di bawah umur bernama REAL ADMIN GROUP,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis. (30/5).
Dari hasil pemeriksaan diketahui untuk mendapatkan konten video porno, calon pembeli perlu mentransfer Rp150 ribu ke rekening e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA di nama DY.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap DY di kawasan Bekasi.
Kini, DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(des/pm)