Site icon Pahami

Berita Pemprov Sulsel Respons Dua Guru Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer

Berita Pemprov Sulsel Respons Dua Guru Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer


Makassar, Pahami.id

Kepala Dinas Pendidikan Pemda Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan), Iqbal Nadjamuddin angkat bicara soal pemecatan tersebut Guru SMA Rasnal Luwu Utara dan Abdul Muis mengumpulkan dana Rp 20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji. Ia membantah apa yang belakangan menjadi viral.

Perlu kami jelaskan bahwa pemecatan tidak adil (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN, kata Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).

Iqbal mengklaim penolakan Rasnal dan Abdul Muis karena hanya sekedar tindak lanjut dari kasus pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).


“Ini akibat putusan hukum pidana yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Namun Iqbal tak merinci lebih lanjut soal dugaan kasus korupsi yang menimpa kedua guru SMA tersebut.

Iqbal menjelaskan, pemberhentian Rasnal bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pimpinan Asn Sman/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Luwu Utara oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menyusul LHP tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sulawesi Selatan menyurati petugas manajemen personalia pada 16 Agustus 2024.

Surat tersebut meminta pertimbangan status kepegawaian DRS. Rasnal, M.PD, mengacu pada putusan hukum yang telah ditandatangani Mahkamah Agung Republik Indonesia (nomor: 4999 K/pid.sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).

Dasar hukum pemberhentian kedua guru tersebut, kata Iqbal, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat (3) Huruf I dan PP nomor 11 tahun 2017, Pasal 250 Huruf b.

“Pemerintah Daerah Sulsel hanya melaksanakan keputusan yang relevan dan aturan normatif. Prosesnya sesuai aturan ASN. Ketika ASN terlibat perkara pidana dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berlaku hukum ASN,” tegasnya.

Pemberhentian keduanya sebagai ASN, mengaku Iqbal, juga mendapat pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Layanan Umum Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh proses dan dasar hukum, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat perintah nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025 tentang pemberhentian paksa (PTDH) sebagai pegawai negeri sipil.

Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/bkd tanggal 14 Oktober 2025, menyusul Putusan MA 4265 K/pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Jadi, kami berharap informasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH semata-mata merupakan hasil kasus korupsi yang sudah diputus Mahkamah Agung, ujarnya.

Sebelumnya, dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) karena memungut uang Rp 20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji.

Ketua Umum Persatuan Guru Luwu Indonesia Utara (PGRI) Ismaruddin mengatakan Rasnal diberhentikan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025. Sedangkan Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2035.

Surat rekomendasi pemberhentian tersebut didasarkan pada keputusan pemberhentian Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, kata Ismaruddin, MA dalam putusannya tidak memerintahkan pemberhentian kedua guru tersebut.

PGRI menilai ada yang salah dalam proses penolakan kedua guru tersebut. Menurut Ismaruddin, seharusnya pemerintah memberikan pembinaan terhadap kedua guru tersebut sebelum dipecat.

Ada yang salah “Di sini tentu saja mengganggu rasa keadilan dan kemanusiaan kita,” ujarnya.

Ismaruddin mengatakan, pihaknya bersama para guru Rasnal dan Abdul Muis akan meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mereka mendapat pengampunan atas dasar kemanusiaan.

“Kami mohon Presiden Prabowo mengampuni saudara Rasnal dan Abdul Muis agar bisa mengembalikan hak dan harkat dan martabatnya sebagai guru ASN,” ujarnya.

(miR/dal)


Exit mobile version