Site icon Pahami

Berita Pemprov Jabar Daftarkan Banding Putusan PTUN soal Lahan SMAN 1 Bandung


Bandung, Pahami.id

Biro Legislatif Pemerintah Daerah Jawa Barat telah mendaftarkan banding atas keputusan Ptun Bandung yang memenangkan klaim Asosiasi Lyceum Christian (PLK) untuk tanah tersebut Sman 1 Bandung.

Analis Pakar Associate, Sekretariat Regional Java Barat, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa proses pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Administrasi Negara (PTTUN) hanya menunggu nomor daftar.

“Telah terdaftar, hanya menunggu daftar,” kata Arief ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (4/22).


Disebutkan dalam banding, Arief tidak dapat mencerminkan ingatan banding yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dia mengatakan ingatan banding akan dirangkum lebih dalam dengan pemerintah daerah Java Barat.

“Maka kita akan bersama tim bantuan hukum, dari Biro Hukum, bersama -sama untuk membuat ingatan banding,” katanya.

Atas adanya undangan damai dari PLK yang disampaikan oleh pengacaranya, Arief mengatakan pemerintah daerah Jawa Barat masih akan mengajukan banding sesuai dengan instruksi gubernur.

“Gubernur tetap (memutuskan) banding. Gubernur mengatakan kita tidak bisa kalah, negara itu tidak bisa kalah, seperti individu atau kelompok,” katanya.

Sebelumnya, Ptun Bandar telah mengklaim Asosiasi Lyceum Land Lyceum Sman 1 di IR H DJuanda Road atau Dago Road, Kota Bandung.

Dilihat dari halaman https://ipp.ptun-bandung.go.id/detil_please dalam keputusan dengan nomor kasus 164/g/2024/ptun.bdg tanggal 17 April 2025, menyatakan bahwa mereka memberikan klaim penggugat dalam kasus Asosiasi Lyceum Kristen ini.

Deklarasikan Batalkan Sertifikat Penggunaan Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada 19 Agustus 1999, surat pengukuran pada 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Area 8.450 M2, atas nama Kementerian Pendidikan dan Budaya, CQ. Kantor Regional Java Barat“Isi keputusan.

PTUN juga meminta terdakwa dalam kasus ini kepala Kantor Tanah Kota Bandung/BPN) dan intervensi terdakwa atas Kepala Disdik, untuk membatalkan Sertifikat Penggunaan: 11/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada 19 Agustus 1999, surat pengukuran pada 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Area 8.450 M2, atas nama Kementerian Pendidikan dan Budaya, CQ. Kantor Regional Jawa Barat;

Selain itu, terdakwa juga diharuskan memproses perpanjangan dan mengeluarkan sertifikat penggunaan hak bangunan atas nama penggugat, sebagaimana terkandung dalam Sertifikat Bangunan Hak Bangunan: 1228/Kel. Siliwangi, Sertifikat Penggunaan Bangunan Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Penggunaan Nomor Bangunan 1232/Kel. LEBAK SILIWangi. Terdakwa juga membayar biaya kasus dalam tanggung jawab RP. 440.000.

(CSR/KID)


Exit mobile version