Site icon Pahami

Berita Pemprov DKI Tarik Retribusi Pelayanan Kebersihan ke Warga Mulai 2025


Jakarta, Pahami.id

Jasa Lingkungan DKI Jakarta akan menegakkan biaya layanan kebersihan mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, retribusi akan dikenakan terhadap rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori perumahan yang diatur dalam kebijakan ini, yakni masyarakat miskin daya listrik 450 hingga 900 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp0 per unit/bulan, kelas bawah daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi. sebesar Rp10.000 per unit/bulan, golongan menengah dikenakan tarif 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp30.000 per unit/bulan.


“Masyarakat atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitas, kecil hingga besar dan besarnya listrik yang terpakai,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Rumah pemilahan sampah dan Bank Sampah

Namun, Asep mengatakan, retribusi jasa kebersihan tersebut tidak termasuk rumah tinggal yang aktif memisahkan sampah dari sumbernya dan/atau menjadi anggota Bank Sampah.

Ia menegaskan, rumah yang konsisten mengelola sampah dan/atau menjadi anggota aktif Bank Sampah tidak akan dikenakan tindakan pembalasan.

“Masyarakat yang memilah sampah dari rumahnya atau menjadi bagian Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentunya setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Asep.

Asep mengatakan, pembebasan retribusi ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan sangat bermanfaat dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan,” ujarnya. dikatakan.

Gunakan prinsip pencemar membayar

Dia mengatakan, retribusi jasa kebersihan merupakan salah satu upaya Pemda DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah lebih efektif dan efisien.

Sistem ini didasarkan pada Prinsip Polluter Pays atau prinsip siapa pun yang menghasilkan sampah harus membayar pengelolaannya.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.

Asep mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus memberikan layanan konsultasi terkait pentingnya pemilahan sampah.

“Kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan lebih tepat,” ujarnya.

(yoa/anak-anak)


Exit mobile version