Jakarta, Pahami.id —
Larangan resmi untuk mendaki ke Gunung AgungKabupaten Karangasem, Bali, dirilis Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (11/1), Plt Kepala KLH Bali I Made Rentin menyatakan larangan pendakian Gunung Agung berlaku saat kondisi cuaca ekstrem.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian Gunung Agung pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
Kebijakan ini berdasarkan laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan lebat dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.
“Pendaki diimbau untuk tidak mendaki Gunung Agung saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau cuaca ekstrem lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan,” kata Rentin, seperti diberitakan di antara.
Kemudian pada poin kedua, Dinas KLH Bali memberikan pilihan, apabila pendaki tetap ingin mendaki Gunung Agung wajib menggunakan jasa pemandu lokal karena sudah berpengalaman dan mempunyai pengetahuan mengenai jalur pendakian dan kondisi lingkungan.
Lebih lanjut, pendaki diminta menaati seluruh aturan yang berlaku dan mengikuti instruksi petugas di pos pendakian untuk menjamin keselamatan sepanjang perjalanan.
Rentin berpesan kepada masyarakat pendaki dan wisatawan untuk mengikuti informasi cuaca dari BMKG dan selalu memperhatikan keselamatan pendakian.
“Pendekatan kepada masyarakat dan pendaki terkait potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Rentin.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan Gunung Agung, masyarakat dapat menghubungi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur Made Maha Widyartha melalui nomor telepon 08125651052.
Pemprov Bali menegaskan, pihaknya dan pegawainya tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun kepada perorangan atau lembaga.
“Jika ada penyimpangan yang dilakukan pegawai kami saat menerima pelayanan, wajib melaporkannya dengan bukti otentik melalui www.lapor.go.id,” kata Rentin.
(wiw/wiw)