Berita Pemkot Serang Setop Rekrut Tenaga Honorer Baru Mulai Tahun Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kota Serang penghentian perekrutan tenaga honorer baru sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru mulai tahun 2025 dan seterusnya.


“Tahun 2025 tidak ada lagi pegawai honorer yang dipekerjakan, karena hal ini sudah dikomunikasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan tentunya akan mengikuti aturan yang ada,” kata Karsono, Minggu (12/1), dikutip dari di antara.

Karsono pun mengaku telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.

Penghapusan pejabat honorer tersebut jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yang menyebutkan bahwa Dinas Pembinaan PNS dilarang mengangkat pejabat non-ASN untuk mengisi jabatan PNS. .

“Dalam UU 2023 jelas dilarang menerima honorarium setelah pengaturan ini tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, ke depan hanya ada dua status kepegawaian di Indonesia yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan untuk PPPK akan ada dua status yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. .

(antara/fra)