Makassar, Pahami.id —
Puluhan ribu kepala keluarga (KK) di Makassar, Sulawesi Selatan, menerima biaya sampah gratis.
Mereka yang mendapatkan biaya pembuangan gratis adalah kelompok berpendapatan rendah.
Indikator utamanya adalah listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, Sabtu (21/2).
Menurutnya, program Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengumpulan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Helmy menjelaskan, program donasi sampah gratis ini dilaksanakan sejak Juli 2025, program ini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kota Makassar), Helmy Budiman mengatakan, pembebasan retribusi sampah hanya diberikan kepada rumah tangga yang memiliki listrik R1/450 VA dan R1/900 VA.
Retribusi sampah gratis ini sesuai dengan Perwali Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengumpulan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Helmy mengatakan, tujuan utama dari program tersebut adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan memastikan layanan kebersihan tetap berjalan maksimal dan merata di Kota Makassar.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tapi menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Helmy mengatakan, dari total 49.209 KK penerima manfaat, terdapat 11.487 KK kategori R1/450 VA dan 37.722 KK kategori R1/900 VA.
“Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat pada tahun 2026 ketika kebijakan diperkuat dan cakupan program diperluas,” ujarnya.
Dilihat dari sebaran wilayahnya, pada kategori R1/450 VA penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea sebanyak 1.520 KK.
Sedangkan untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, kemudian Rappocini sebanyak 4.808 KK, dan Tamalate sebanyak 4.143 KK.
“Layanan sampah gratis ini terus berjalan maksimal dan tidak akan berhenti,” ujarnya.
‘Diskon’ biaya limbah
Selain itu, Pemkot Makassar juga memberikan skema pengurangan tarif sampah untuk rumah tangga berkekuatan listrik 1.300 VA menjadi 2.200 VA.
“Kelompok ini tidak dikecualikan sepenuhnya, namun mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi yang berkeadilan,” ujarnya.
Skema ini, kata Helmy, menggantikan sistem lama berbasis zona sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015 yang sebelumnya menetapkan tarif tetap untuk golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.
Tarif sisa retribusi berdasarkan tenaga listrik terkini adalah R1/450 VA: Rp0 per bulan, R1/900 VA: Rp0 per bulan, R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan, R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan, R1/2200 VA: Rp30.000 VA: Rp30.000 VA: Rp 30.000 50.000 per bulan, R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan.
(mir/anak)

