Site icon Pahami

Berita Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Besok Pagi

Berita Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Besok Pagi


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dijadwalkan menutup lapangan tersebut padel Dinding keempat terletak di CilandakJakarta Selatan, Selasa (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut disebut belum memperoleh dokumen perizinan yang diperlukan.

Iya besok (penyegelan) sekitar pukul 10.00 WIB, kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Andy menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) yang merupakan syarat administratif sebelum suatu bangunan dapat digunakan.


Tanpa PBG, bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi perencanaan bangunan yang digunakan, ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Fourthwall Management Fajar Edi Putra membenarkan pihaknya belum mendapatkan PBG. Dia mengatakan, permohonan izin sebenarnya sudah diajukan sejak Agustus 2025, sebelum proses konstruksi dimulai.

“Informasi terkini izin PBG kami belum keluar,” kata Fajar.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga menyatakan akan menindak gedung pelataran padel karena tak mengantongi izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. Penertiban akan dilakukan tim terpadu menyusul rekomendasi Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.

Proses perizinan lapangan padel sendiri melibatkan beberapa instansi antara lain Dinas Cipta Karya, PTSP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan pengelolaan aset, menyusul keluhan warga sekitar.

Merujuk hasil pembahasan Pemprov DKI Jakarta, izin baru pembangunan sawah padel tidak diperbolehkan di kawasan pemukiman. Pembangunan fasilitas serupa kini hanya diperbolehkan di kawasan komersial.

Bagi lapangan padel yang belum memiliki PBG, pembatasannya dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, atau pencabutan izin usaha. Sedangkan bagi wilayah yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan pemukiman, pengelola disarankan untuk berkoordinasi dengan Wali Kota dan pihak terkait untuk berkoordinasi termasuk pembatasan jam operasional.

Seluruh lapangan padel di kawasan pemukiman, meskipun memiliki PBG, dibatasi waktu operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, jika aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan yang mengganggu warga, maka pengelola wajib memasang peredam suara.

(antara/sen)


Exit mobile version