Site icon Pahami

Berita Pemkab Aceh Singkil Buka Suara Soal Viral Lulusan PPPK Ceraikan Istri

Berita Pemkab Aceh Singkil Buka Suara Soal Viral Lulusan PPPK Ceraikan Istri


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Acehbuka suara soal virus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS yang baru diangkat di daerah yang menceraikan istrinya berinisial MS.

JS lolos PPPK dan ditempatkan di dinas Satpol PP Aceh Singkil dan Wilayatul Hisbah. Informasi yang beredar sebelumnya, JS menceraikan istrinya 2 hari sebelum pelantikan PPPK digelar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Aceh Singkil Azman mengatakan, pihaknya sudah memanggil JS untuk dimintai keterangan terkait isu cerai istrinya jelang pelantikan PPPK.


“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah kami pelajari,” kata Azman kepada wartawan, Kamis (23/10).

Azman mengatakan, dari hasil pemeriksaannya, JS dan istrinya sudah lama mengalami kendala. Padahal, lanjutnya, sebelum JS dinyatakan menyetujui PPPK.

Keduanya pun disebut-sebut telah menyatakan perceraian sejak 14 September 2025 melalui forum keluarga dan disaksikan oleh kepala desa tempat keduanya tinggal di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, lanjutnya, saat itu JS dan MS belum resmi dinyatakan bercerai sesuai keputusan pengadilan.

Perceraian tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2025 melalui musyawarah keluarga dan dihadiri oleh kepala desa sehingga tidak berujung pada perceraian, kata Azman.

Apalagi, hingga saat ini JS belum mengajukan surat cerai kepada pimpinannya sesuai aturan terkait Peraturan Pelayanan Publik Negara (ASN).

Dari hasil pemeriksaan tim penegak disiplin, proses perceraian ASN tidak sesuai aturan terkait. Kalau mau cerai, lengkapi syaratnya dulu, ujarnya.

Azman menjelaskan, hingga saat ini surat keputusan pengangkatan JS belum dicabut karena BKPSDM Aceh Singkil masih menunggu hasil lengkap dari tim penegak disiplin.

“Kita harus obyektif, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan karena itu terjadi di media sosial, semua ASN termasuk PPPK tetap berhak mendapat pemeriksaan yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya, kejadian ini viral setelah video sang istri tersebar di berbagai platform media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah Melda Safitri, ia meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia.

Video tersebut memperlihatkan Melda Safitri ditemani tetangganya di dalam mobil angkutan umum L300 bersama kedua putrinya. Suasana haru pun terjadi saat para tetangga memberikan sorakan perpisahan kepada mereka.

(DRA/Anak)


Exit mobile version