Denpasar, Pahami.id —
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bereaksi terhadap upaya pemindahan seorang tahanan narkoba dari Perancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya.
Menteri Yusril mengatakan, persoalan transfer ini akan dibicarakan antar pemerintah minggu depan.
Oh tidak, itu akan dibicarakan minggu depan, kata Yusril pada Kongres VI Partai Bulan Sabit Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/1) sore.
Tegasnya, persoalan pemindahan bukanlah persoalan pembebasan narapidana, namun pengembalian mereka ke negara asal dan hal ini kemungkinan besar akan terjadi jika disepakati antar pemerintah nasional.
“Bukan pelepasan, kami belum pernah melepasnya dan ada kemungkinan repatriasi jika disepakati,” imbuhnya.
Dia mengatakan kemarin masalah ini dibahas di tingkat staf dan kemudian akan diputuskan di tingkat menteri dan Menteri Kehakiman Prancis akan berbicara dengan pemerintah Indonesia.
“Kemarin sudah dibahas di tingkat staf lalu diputuskan di tingkat menteri. Dan memang Menteri Kehakiman Prancis memang akan berbicara dengan kami, karena tingkat itu antar pemerintah,” ujarnya.
Belakangan, saat ditanya apakah narapidana Serge Areski Atlaoui akan dibebaskan jika kembali ke negaranya, seperti anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, ternyata mereka sudah bebas dan sudah kembali ke keluarga masing-masing.
Menteri Yusril mengatakan, anggota Bali Nine tidak bebas dan direhabilitasi serta tetap dalam pengawasan pemerintah.
“Tidak gratis, karena mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini. Di Australia, mereka yang sudah beberapa tahun (dipenjara) menjalani proses rehabilitasi dengan tetap dalam pengawasan pemerintah, rehabilitasinya terus berjalan,” ujarnya. katanya.
Seperti diketahui, setelah lima terpidana kasus narkoba Bali Nine dipindahkan ke Australia dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina, kini ada upaya untuk memindahkan terpidana kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negaranya. asal.
(kdf/anak-anak)