Site icon Pahami

Berita Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Tetap Divonis Mati, Istri 20 Tahun Bui


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi Medan menguat Mati sebelumnya diberikan oleh hakim Pengadilan Distrik Medan untuk Hendrik Kosumo (41), pemilik Eclipse Rumah pada Kapten Jalan Jumhana, Distrik Area Medan, Kota Medan, Sumatra Utara.

“Memperkuat keputusan Nomor Pengadilan Distrik Medan: 1778/PID.SUS/2024/PN MDN, 6 Maret 2025, untuk terdakwa Hendrik Kosumo, diminta untuk banding,” kata Ketua Hakim Longserr, Di antara.


Panel hakim dalam hasil banding: 939/pid.sus/2025/pt MDN, yang dibaca pada hari Rabu (7/5), juga menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Kosumo tetap ditahan.

“Tentukan bahwa terdakwa tetap dalam penahanan. Mengisi biaya kasus di dua tingkat pengadilan ke negara bagian,” kata Hakim Longser Sormin.

Hakim Pengadilan Distrik Medan sebelumnya telah menghukumnya ke Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik rumah di Kapten Jalan Jumhana Medan.

“Terdakwa membela Hendrik Kosumo dengan hukuman mati,” kata Ketua Hakim Agung Nani Sukmawati saat membaca keputusan di Pengadilan Distrik Medan pada hari Kamis (6/3).

Hakim mengatakan bahwa terdakwa Hendrik dinyatakan bersalah atas memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika kelas I dalam lima gram yang tidak ada.

“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 113 paragraf (2) dari undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai klaim alternatif kedua,” kata Nani.

Selain terdakwa Hendrik, panel hakim juga menjatuhkan variasi menjadi empat terdakwa lainnya, MHD Syahrul Savawi Alias ​​Dodi (43), Arpen Kuno (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36)

Terdakwa MHD Syahrul Savawi Alias ​​Dodi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bertanggung jawab atas pengadaan peralatan pencetakan dan pemasaran.

Sementara itu, terdakwa Arpen, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 dari ayat (2) Nomor Hukum 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hakim Nani.

Menurut panel hakim, untuk masalah yang membebani tindakan terdakwa karena mereka telah mengganggu masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Meskipun pengurangan itu tidak ditemukan,” kata Hakim Nani.

Setelah membaca keputusan itu, Ketua Hakim Agung Nani Sukmawati memberi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan Kingari.

“Mengingat tujuh hari untuk menyatakan sikap yang menarik atau menerima keputusan ini,” kata Hakim Nani.

Jaksa Penuntut Rizqi Darmawan sebelumnya mengklaim terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing -masing dengan hukuman mati.

“Tindakan kedua -Dua terdakwa melanggar Pasal 113 paragraf (2) dari hukum nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai klaim alternatif kedua,” katanya.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen kuno (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) diminta untuk menjadi penjara seumur hidup.

(FRA/antara/FRA)


Exit mobile version