Makassar, Pahami.id —
Pemilik tanah yang menjual tanah dimana Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala berada, MakasarSulawesi Selatan membuka mercusuar.
Pemilik tanah, Hilda Rahmah mengatakan, tanah tersebut merupakan miliknya pribadi, bukan warisan. Ia mengaku ingin menjual tanah tempat dibangunnya masjid tersebut karena dirinya tidak lagi tinggal di Makassar, melainkan di Jakarta.
Ia pun mengaku sebagai orang yang membangun masjid tersebut pada akhir tahun 1990-an.
“Saya membangun tanah dan masjid itu pada (tahun) 99. Saya sudah lama ingin menjualnya. Sekarang kami tidak tahu apa-apa tentang Makassar, karena kami di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15 /7).
Hilda mengatakan, di kawasan ini ada dua lahan, yakni tanah yang ditempati masjid dan tanah kosong di belakang masjid dengan sertifikat hak milik (SHM) yang akan dijual.
“Saya punya keduanya. Tapi, itu bukan warisan, bukan pemberian orang tua saya,” ujarnya.
“Saya sendiri punya tanah pribadi dan juga punya masjid,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga membantah kabar viral yang menyebut dirinya menjual tanah Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp3 hingga 4 miliar.
Harganya seperti di viral statement Rp 3,5 miliar, ada yang dijual Rp 4,5 miliar. (Tapi hanya) Rp 2,5 miliar, dua sertifikat, kata Hilda.
(mir/anak)