Site icon Pahami

Berita Pemilik Jembatan Nusantara Tak Hadir Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif


Jakarta, Pahami.id

Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie tak memenuhi panggilan KPK untuk mengusut kasus tersebut PT ASDPkarena dia mengaku sakit. Dia meminta penjadwalan ulang.

“Pemeriksa tidak datang karena sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

KPK, lanjut Tessa, meminta Adjie kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan selanjutnya.


“Penyidik ​​mengimbau pemeriksa untuk kooperatif,” ujarnya.


Adjie dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.

Yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan praperadilan mereka juga tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga mengandung kejanggalan. Dilansir dari beberapa pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dikelolanya.

(ryn/tidak)



Exit mobile version