Site icon Pahami

Berita Pemilik dan Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati


Jakarta, Pahami.id

POLISI menunjuk pria berhuruf H alias Aki Udin sebagai pemilik dan guru berhuruf MHS sekolah berasrama (Pondok) di Karanghappi, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi.


Berdasarkan laporan, dugaan penganiayaan bermula saat korban sedang belajar al-Quran di pesantren tersebut. Kemudian, korban diharuskan bermalam di pesantren tersebut.

Kemudian pada malam hari korban sedang istirahat/tidur, didekati oleh terlapor/orang kemudian korban ditembaki, dibuka bajunya, diraba payudara korban, diraba kemaluan korban, kata Kapolres Metro Bekasi. Kompol Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).


Tak hanya itu, kata Twedi, tersangka juga mengancam para korban agar tidak memberitahu orang tuanya.

Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan yang dialami korban pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap kedua tersangka dan membawa ke Polres Metro Bekasi.

Polisi dibantu tokoh setempat menangkap kedua pelaku untuk menghindari kemarahan warga dan keluarga korban, kata Twedi.

Selain itu, Twedi juga mengungkapkan tersangka H merupakan pemilik dan MHS yang merupakan seorang guru memiliki hubungan ayah dan anak.

“Sebagai ayah dan anak yang mengelola Pondok Pesantren Al-Qona’ah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(des/fr)



Exit mobile version