Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah secara resmi menghapuskan praktik tersebut sunat perempuan melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).
Larangan tersebut merupakan upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, anak, dan anak prasekolah.
“Menghapuskan praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a.
Selain itu, pemerintah meminta agar anak usia dini dan anak prasekolah diberikan edukasi agar mengetahui alat reproduksinya, serta edukasi tentang perbedaan alat reproduksi pria dan wanita.
Kemudian perlu dilakukan edukasi juga untuk menghindari menyentuh organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat mengenai organ reproduksi; untuk memberikan pelayanan klinis medik dalam keadaan tertentu.
Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama mengatakan larangan tegas ini hanya ada melalui Peraturan Kesehatan 2024.
Benar, sebelumnya tidak ada aturan seperti itu, kata Ngabila saat dihubungi CNNIndonesia.comSelasa (30/7).
Jika ditelusuri, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.
Pasalnya, aturan tahun 2010 itu dinilai sebagian pihak sudah memperbolehkan pilihan sunat.
Selain menghapusnya, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada saat itu dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian Kesehatan dalam Pasal 2 juga mewajibkan Dewan Pertimbangan Kesehatan dan Syarak untuk menerbitkan pedoman pelaksanaan sunat perempuan yang
menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat dan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun setelah itu, di PP No. 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyebut penghapusan sunat perempuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, belum ada aturan yang jelas mengenai sunat perempuan. Larangan sunat perempuan kemudian dituangkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
(KHR/ISN)