Site icon Pahami

Berita Pemerintah Pastikan Agus Difabel Tak Akan Dapat Amnesti


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Melalui Menteri Imigrasi dan Penjara (Imipas), Pensiunan Komisi Polandia Agus Andrianto, mengkonfirmasi I Wayan Agus Suartama (IWAS) Agus menonaktifkan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, tidak akan menerima pengampunan.

“Saya tidak berpikir, tidak, saya tidak bisa, tidak,” kata Agus setelah pertemuan dengan Komisi Dewan Perwakilan XIII pada hari Rabu (2/13).


Agus mengatakan bahwa kasus yang sulit tidak termasuk dalam kategori populasi yang dipelihara yang akan menerima pengampunan. Menurutnya, kasus ini telah disita oleh publik.

“Jadi kasus -kasus seperti itu, yang luas, maka orang -orang berbahaya lainnya tidak akan bisa,” kata Agus.

Agus adalah terdakwa dari kasus pelecehan seksual yang kasusnya telah menarik waktu.

Dalam file kasus, Agus terancam oleh hukuman penjara 12 tahun sesuai dengan kecurigaan Pasal 6 Surat A dan/atau Surat C Juncto Pasal 15 Paragraf (1) Huruf E RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Pidana Kejahatan Seksual Pidana Seksual The Penjahat Seksual Pidana Seksual The Sexual Criminal The Sexual Criminal The Sexual Criminal The Sexual Criminal The Sexual Bertindak.

Sementara itu, pemerintah telah memasukkan orang -orang dengan status orang cacat sebagai penerima pengampunan, bersama dengan tahanan narkotika dan kasus ITE.

Menteri Agus mengatakan, terutama dalam penahanan dengan kebutuhan khusus yang akan menerima pengampunan terperinci, 270 orang sakit, 73 orang dengan gejala kejiwaan, orang tua di atas 70 tahun 110, 2 orang.

Amnesty juga diberikan kepada 6 wanita hamil, 37 wanita yang merawat anak -anak di penjara, 409 anak, dan 10 tahanan.

(THR/DNA)


Exit mobile version