Site icon Pahami

Berita Pemerintah Klaim Rekor Pemulihan Aset 2025 Tembus Rp28,6 T

Berita Pemerintah Klaim Rekor Pemulihan Aset 2025 Tembus Rp28,6 T


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah menuntut angka pemulihan aset dari upaya penegakan hukum hukum sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 28,6 triliun. Jumlah tersebut juga menjadi rekor terbesar sejauh ini.

Data tersebut disampaikan Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana dalam diskusi Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum), Jumat (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, angka tersebut merupakan yang terbesar selama ini, dimana seluruh jumlahnya sudah masuk ke kas negara.


Pemulihan aset apa yang kami tangkap dari seluruh aparat penegak hukum adalah jumlah terbesar hingga saat ini. Sepanjang tahun 2025, total pemulihan aset “Yang masuk ke kas negara, bukan potensinya, tapi faktanya jumlahnya Rp 28,6 triliun,” kata Kurnia.

Dia menjelaskan, nilai pengembalian aset tersebut berasal dari tiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal rincian pemulihan, Kurnia menyebutkan sekitar Rp 24 triliun berasal dari Kejaksaan Agung, KPK mencapai Rp 1,53 triliun, dan Polri Rp 2,37 triliun.

“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang mulai bergeser levelnya. Tidak hanya melihat pendekatan individual, tapi juga pendekatan aset,” kata Kurnia.

Di sisi lain, pemerintah, lanjutnya, juga mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut dia, Presiden sudah berulang kali menyampaikan keinginannya agar RUU tersebut segera disahkan.

Saat ini DPR sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset. Kurnia menilai RUU ini penting tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga penting bagi penegak hukum agar memiliki arah yang jelas.

“Contohnya banyak di negara lain. Yang terbaru, soal RUU Perampasan Aset, ini yang jadi persoalan selama ini. celah “Ada perbedaan yang sangat besar antara kerugian keuangan negara dan ganti rugi,” ujarnya.

(melalui/masuk)


Exit mobile version