Site icon Pahami

Berita Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

Berita Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Sultan HotelJakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dollar Amerika atau setara Rp 742,5 miliar (Rp 16.500 per dollar per dollar) untuk penggunaan lahan nasional di kawasan Gelora Bung Karno (Gbk).

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) Casu Quo (CQ) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan, angka tersebut sudah termasuk manfaat dan denda yang diminta untuk penggunaan lahan nasional selama 2007-2023 atau sekitar 16 tahun.

“Semuanya sudah diperhitungkan dengan prinsip pencegahan dengan meminta bantuan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPK) disertai hukum dan fakta yang ada,” kata Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10). Di antara.


Dia menjelaskan, pemungutan royalti telah dilakukan beberapa kali dan surat panggilan telah dikeluarkan, namun PT Indobuildco tidak memenuhinya. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia mengambil jalur hukum perdata, dengan menggugat PT Indoubuildco untuk memungut royalti.

Kharis mengatakan, PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti masa penggunaan tanah Hak Pengelolaan Tanah (HPL) nomor 1/Gelora pada tahun 1971-2002.

Pada tahun 2016, lanjutnya, PT Indoubuildco juga secara sukarela membayarkan royalti beserta manfaat dan denda untuk masa penggunaan Tanah HPL Nomor 1/Tanah Gelora Tahun 2003-2006, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun karena tanah tersebut masih digunakan oleh PT IndoBuildco pada tahun 2007 hingga berakhirnya Hak Tanggungan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, ia mengatakan Menteri Negara dan PPGBK telah meminta PT IndoBuildco membayar royalti yang ada dan PT membayar royalti dan PT membayar royalti membayar royalti membayar royalti yang ada. dan membayar royalti yang lain untuk membayar royalti yang ada dan PT untuk memberikan bunga royalti.

Kharis menjelaskan, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sudah berkali-kali meminta PT IndoBuildco melalui beberapa somasi untuk membayar royalti beserta bunga dan denda selama masa penggunaan sebagian HPL Nomor 1/Tanah Gelora Tahun 2007-2023, namun belum juga dibayarkan.

Oleh karena itu, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT IndoBuildco, katanya.

Gugatan tersebut disidangkan dengan nomor 287/PDT.G/2025/Pn.Jkt.PST antara Menteri Negara dan PPKGBK selaku penggugat terhadap PT Indobuildco sebagai tergugat, yang masuk dalam agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin.

Cnnindonesia.com Kami belum menerima pernyataan resmi dari manajemen hotel Sultan mengenai tuntutan pemerintah tersebut.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version