Site icon Pahami

Berita Pemerintah Beber Langkah Perlindungan Jemaah Umrah Mandiri

Berita Pemerintah Beber Langkah Perlindungan Jemaah Umrah Mandiri


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan pemberian izin umrah gratis melalui undang-undang nomor 14 tahun 2025 termasuk upaya pemerintah dalam melindungi jemaah umrah gratis.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, selama ini banyak jamaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang menunaikan umrah secara mandiri.


“Aturan dan ketetapan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat membuka peluang ini, maka kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri atau seluruh jemaah umrah kita, makanya kami masukkan dalam undang-undang untuk menjamin perlindungan bagi jemaah umroh mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).

Dia mengatakan, ketika jamaah umroh gratis sudah dikukuhkan dalam undang-undang, maka ketika jamaah tersebut berangkat, maka pemerintahlah yang bertanggung jawab atas perlindungannya.

Dahnil mengatakan, untuk menunaikan umrah secara leluasa, calon jemaah harus terdaftar dan memesan layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk.

“Mereka juga harus mendaftar atau melaporkan atau melakukan reservasi, misalnya hotel, kemudian layanan lainnya di Arab Saudi, melalui sistem penindikan yang terintegrasi antara Kementerian Arab Saudi dan Kementerian Haji RI,” kata Dahnil.

“Sehingga kita bisa mendapatkan data yang benar mengenai jamaah umrah yang meninggalkan Arab Saudi dan kita bisa melindungi jamaah umrah tersebut,” ujarnya.

Kemudian dari sisi menjaga ekosistem perekonomian haji, Dahnil menjawab kekhawatiran wisatawan dinas yang khawatir usahanya bangkrut.

“Kami akan pastikan tidak ada moral hazard yang artinya perusahaan travel tidak diperbolehkan menjemput calon umrah untuk berangkat ke Arab Saudi,” ujarnya.

Dahnil mengatakan, jika ada pihak yang mempertemukan masyarakat yang menunaikan umroh secara mandiri dengan dalih melakukan perjalanan atau seolah-olah merupakan penyelenggara haji umrah (PPIU), maka ada pembatasan hukum yang akan diberlakukan.

“Memang melanggar hukum dan kami ingin menjamin perlindungan bagi pelaku usaha perjalanan yang legal, tapi kami juga memberikan ruang hukum untuk umrah gratis karena arus ini tidak bisa dihentikan,” ujarnya.

(Fra/yoa/fra)


Exit mobile version