Site icon Pahami

Berita Pemerintah Bakal Kaji Ulang Sistem Pemilu Lewat Omnibus Law UU Politik


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) mempertimbangkan usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law. Namun hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR.

“Saudara Doli, saya juga sudah membacanya, untuk disatukan review undang-undangnya dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini mungkin bisa menjadi pilihan. Tapi perlu kita diskusikan antara DPR dan pemerintah,” kata dia. Menteri Komunikasi. Mendagri Tito Karnavian dalam sidang di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (31/10).


Menurut Tito, pemerintah serius mengkaji sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia. Ia mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan provinsi (pilkada) serentak pada November 2024.

“Setelah tabel pilkada selesai, itu yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kita akan mulai memikirkan kembali sistem demokrasi. Sistem pemilu. Sistem pemilu daerah,” ujarnya.

Tito mengaku sudah menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana tersebut. Saat ini, Bima juga diberi tugas membawahi Koordinator Dirjen Politik dan Pemerintahan KDN.

“Ini karya Pak Bima Arya nanti kontak personkarena dia punya roh ya, gelar PhD di bidang itu. Dan juga pernah menjadi ketua asosiasi. “Jadi, dia seorang akademisi dan juga seorang praktisi,” ujarnya.

Pada Rabu (30/10), Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membuka peluang revisi sejumlah undang-undang politik melalui metode omnibus law. Doli menilai pelaksanaan pemilu 2024 perlu dievaluasi karena terdapat beberapa permasalahan.

Dijelaskannya, ada delapan undang-undang yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol, UU MD3, UU Pemda, UU DPRD, UU Desa. Hukum Pemerintahan, dan Hukum Hubungan Keuangan Pusat dan Provinsi.

Menurut politikus Golkar itu, berdasarkan hasil beberapa rapat, terdapat kesamaan keinginan untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

“Saya usulkan tadi ya, sebaiknya kita mulai memikirkan pembentukan undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Makanya semuanya saling berhubungan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

(thr/tsa)


Exit mobile version