Site icon Pahami

Berita Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik

Berita Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Indonesia sedang mendiskusikan rencana distribusi Amnesti, Eliminasidan rehabilitasi bagi sebagian pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian nasional.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Hukum Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/11).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga.


Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembicaraan tersebut meliputi kelompok eks anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang telah dibubarkan, tapol, dan tersangka kasus lainnya.

Mengingat banyaknya permintaan dan audiensi yang disampaikan, kami memandang perlu dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan, kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis ini.

“Setelah masukan diberikan, masalah ini akan kami rangkum dan akan dilakukan rapat teknis, setelah itu masukan dan pertimbangannya akan disampaikan kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Yusril menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapat grasi nasional. Kata dia, pengampunan dan penghapusan bersifat individual, bukan institusional.

Saat itu, Yusril juga menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang sudah lama berstatus tersangka tanpa proses lebih lanjut.

“Sekarang ada orang baru yang menyurati kami dan diberikan audiensi, yaitu beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, namun proses hukumnya tertunda hingga belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Yusri mengatakan, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan Presiden atau Kepala Negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat.

Sementara itu, Kepala Badan Wasit Nasional (BNPT), Komjen Pol Eddy Hartono, menegaskan kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi kepada pelaku terorisme, meski diakuinya ada perubahan sikap di kalangan eks Jemaah Islamiiyah.

“Kita tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tapi juga mengembalikan. Sejak 2024, kita sudah mengumpulkan seluruh Emir Ji dan mereka sudah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI,” jelasnya.

Di sisi lain, pandangan senada diungkapkan Kepala Bnn Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait rencana pemberian amnesti kepada pelaku tindak pidana narkotika.

Ia menilai, harus ada pemisahan antara bandar yang tergabung dalam jaringan dan pemain kecil yang tidak tergabung dalam sindikat.

“Kami sepakat bahwa pedagang kecil yang tidak tergabung dalam jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, asalkan mereka menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan eliminasi harus didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan para korban.

(ryn/tidak)


Exit mobile version