Site icon Pahami

Berita Pemerintah Bahas Pembagian Peran TNI-Polri soal Penanganan Terorisme

Berita Pemerintah Bahas Pembagian Peran TNI-Polri soal Penanganan Terorisme


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah masih membahas pembagian peran antara keduanya TNI dan Polri sedang menanganinya kekerasan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita bahas itu ya, kita bahas TNI mana yang akan ambil bagian dalam pemberantasan terorisme, yang mana polisi, tentu untuk penegakan hukum kita harus ke polisi,” kata Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2).

Donny mengatakan untuk menangani terorisme, pemerintah ingin menggunakan semua instrumen yang ada.


“Pada dasarnya semua instrumen kita gunakan untuk bersama-sama mengatasi terorisme, sehingga kita hanya perlu menempatkan instrumen mana yang cocok untuk jenis terorisme apa,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Pemberantasan Terorisme baru-baru ini beredar ke publik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rancangan Perpres tersebut. Mereka mengatakan, rencana mereka dalam waktu dekat akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

Koalisi menilai rancangan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bermasalah baik secara formil maupun materil.

Secara formal, pasal yang mengatur keterlibatan TNI melalui Perpres, yakni Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018, nyatanya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

Oleh karena itu, pengendalian keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi teroris melalui Perpres adalah salah dan inkonstitusional, kata koalisi dalam pernyataannya.

Secara materil/substansial, Koalisi menilai rancangan ini berpotensi merugikan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip supremasi hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas memberikan ruang bagi penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

“Rancangan tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap gerakan masyarakat sipil, termasuk pelajar dan pekerja,” kata mereka.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi beredarnya rancangan Perpres tersebut.

Pras belum bisa memastikan secara pasti apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf tersebut juga belum pasti, alias belum ditetapkan.

“Belum [Fiks],” kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).

(tahun/bulan)


Exit mobile version