Jakarta, Pahami.id –
Hind Rajab Foundation (HRF) dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) akan mengajukan klaim bersama ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membunuh empat jurnalis Al Jazeera di Strip Gaza.
Dalam klaim pengadilan, mereka meminta surat perintah penangkapan perang dan pembantaian. Kemudian, semua pembunuhan jurnalis di Gaza dimasukkan dalam penyelidikan ICC Palestina.
“Bukti sudah ada, Yayasan Hukum tidak tergoyahkan, yurisdiksi telah ditentukan tanpa keraguan, yang tersisa adalah bahwa Pengadilan Pidana Internasional harus melebihi pernyataan ‘benar yang benar’ dan mengambil langkah -langkah ketat yang diklaim oleh keadilan: tindakan,” kata HRF seperti dilaporkan oleh Al Jazeera.
HRF dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa tentara Israel membenarkan bahwa pembunuhan Anas al-Sharif terhadap Al Jazeera disengaja.
Menurut data HRF, lebih dari 220 jurnalis telah terbunuh sejak Oktober 2023.
HRF mendeteksi komando dari Netanyahu ke hak -militer militer Israel termasuk Angkatan Udara dan Komandan Intelijen.
Sementara itu, PCHR menyumbangkan dokumentasi seorang jurnalis Al Jazeera yang terbunuh dalam serangan yang diarahkan setelah kampanye publik.
Pada hari Minggu (10/8) ada serangan militer Israel yang menewaskan empat jurnalis Al Jazeera di kota Gaza.
Keempat jurnalis yang terbunuh adalah al-Sharif, jurnalis al-Jazeera Mohammed Qreiqeh dan operator kamera Ibrahim Zaher dan Mohammed Noufal.
(Els/Els)