Site icon Pahami

Berita Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijerat Pasal Berlapis


Padang Pariaman, Pahami.id

Indra Septiarman, tersangka memperkosa dan pembunuhan gadis penjual gorengan NKS akan dijerat pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam jumpa pers di Polres Padang Pariaman, Jumat (20/9).

Suharyono mengatakan, Indra juga sudah mengakui perbuatan tercelanya yang menganiaya, memperkosa, dan membunuh korban NKS.


Peristiwa ini diduga kuat melanggar Pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan, jelasnya dalam jumpa pers.


Tak hanya pembunuhan, Indra juga akan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.

Berdasarkan informasi awal, pada Jumat 6 September 2024, korban masih beraktivitas seperti biasa berjualan gorengan di beberapa kampung. Korban berpakaian seperti biasa, berhijab dan berkemeja hitam.

Tersangka Indra sempat membeli gorengan yang dijual korban NKS sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Sekitar pukul 17.50 WIB, korban dipanggil ke sebuah rumah untuk membeli barang.

“Empat orang melihat korban duduk dalam satu rumah. Jadi korban dipanggil, kemudian salah satu dari empat orang itu adalah pelaku,” ujarnya.

Suharyono mengatakan, saat membeli barang tersebut, Indra mempunyai niat jahat untuk memperkosa korban NKS.

Usai berjualan barangnya di rumah, korban kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah korban pergi, tersangka Indra langsung menyusul dan menghadang korban di salah satu rumah.

Untuk melancarkan aksinya kembali, kata Suharyono, Indra bahkan sudah menyiapkan tali merah yang akan digunakan jika korban melawan nanti.

“Sudah ada niat memperkosa karena dia sudah menyiapkan sesuatu seperti tali merah untuk mengantisipasi bagaimana dia akan mengikatnya dan sebagainya,” ujarnya.

“Ini kronologi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan sementara yang selanjutnya akan dihubungkan dengan alat bukti lain,” imbuhnya.

(ned/tfq/isn)



Exit mobile version