Site icon Pahami

Berita Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup


Jakarta, Pahami.id

Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Shinichi Tanaka menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami (45) dalam persidangan pada Rabu (21/1) di Kota Nara.


Yamagami didakwa setelah menembak mati Abe pada tahun 2022. Dia telah ditangkap dan diadili sejak itu, dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Di Jepang, hukuman seumur hidup masih mempunyai potensi pembebasan bersyarat.

Jaksa awalnya menyerukan agar Yamagama dipenjara seumur hidup karena tindakannya menimbulkan “konsekuensi serius” di masyarakat dan “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pascaperang.”

Yamagami sendiri dikabarkan membunuh Abe karena masalah terkait Gereja Unifikasi. Ibunya bangkrut setelah bergabung dengan sekte tersebut dan dia ingin menghancurkannya.

Menurut jaksa, Yamagami berpendapat bahwa membunuh seseorang yang berpengaruh seperti Abe dapat menarik perhatian publik terhadap Gereja Unifikasi dan korupsinya. Abe sendiri disebut-sebut memiliki ikatan dengan Gereja Unifikasi.

Sementara itu, kuasa hukum Yamagami meyakini kliennya hanya bisa divonis maksimal 20 tahun penjara.

Pembunuhan Abe telah mengungkap ikatan mendalam antara partainya, LDP, dan Gereja Unifikasi, yang diyakini banyak orang sebagai aliran sesat.

Investigasi internal partai menemukan bahwa ratusan anggota parlemen LDP memiliki hubungan dengan sekte tersebut.

Gereja Unifikasi didirikan pada tahun 1954 di Korea Selatan. Gereja ini terkenal rutin mengadakan pernikahan massal dan memiliki banyak pengikut dari kalangan terkemuka.

(blq/baca)


Exit mobile version