Site icon Pahami

Berita Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

Berita Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pelaksanaan pembayaran restitusi yang diserahkan kepada anak korban kekerasan pada tahun 2024 tetap nol rupiah, artinya tidak ada yang dibayarkan sama sekali.

Restitusi adalah penggantian kerugian finansial atau materiil yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, namun tidak dibayar oleh negara.


Berdasarkan data perhitungan restitusi total yang telah dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2024, terdapat perhitungan restitusi sebesar Rp 14,06 miliar. Namun yang dikabulkan hanya 10 persen dalam putusan hakim.

Pihaknya menyayangkan hal tersebut karena pembayaran restitusi merupakan bagian dari hak rehabilitasi korban kekerasan.

“Ini menjadi catatan khusus karena kita tahu restitusi merupakan bagian dari hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi, sehingga kita perlu memastikan setiap anak korban mendapatkan hak tersebut,” kata Dian Sasmita.

Restitusi adalah ganti rugi atas kerugian finansial atau materil yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, tetapi tidak oleh negara. Keputusan pengadilan untuk membayar ganti rugi bertujuan untuk mengembalikan korban pada keadaan semula dari kerugian yang berkaitan dengan kejahatan seperti kehilangan harta benda, biaya pengobatan atau penderitaan psikologis.

Mendorong Mahkamah Agung untuk melaksanakan keputusan restitusi tersebut

Berdasarkan kondisi tersebut, Dian mengatakan KPAI mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan putusan restitusi, dengan menelusuri harta kekayaan pelaku dan menilai kemampuan membayar pelaku.

“Memperkuat peran Kejaksaan dan MA dalam melaksanakan putusan pengembalian dana tersebut. Termasuk dalam upaya penelusuran harta kekayaan dan menilai kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum. Hal ini dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Dian Sasmita.

KPAI juga mendorong kementerian terkait untuk menempatkan rehabilitasi korban sebagai prioritas dalam sistem peradilan.

“Kami juga mendorong kementerian terkait untuk menempatkan rehabilitasi korban sebagai prioritas dalam sistem peradilan. Sehingga tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi,” kata Dian.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version