Site icon Pahami

Berita Pemakzulan Presiden Yoon di Parlemen Bakal Ditentukan di MK Korsel


Jakarta, Pahami.id

Pemakzulan resmi Presiden Yoon Suk Yeol akan ditentukan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan Usai pemungutan suara parlemen, mayoritas menyetujui mosi pemberhentian kepala negara pada Sabtu (14/12).

Mahkamah Konstitusi harus memutuskan dalam waktu 6 bulan atau 180 hari apakah Yoon harus dicopot dari jabatannya atau tidak. Jika enam hakim setuju, presiden akan dimakzulkan.

Awalnya, pemecatan Yoon diduga karena kebijakan mendadaknya yang memberlakukan darurat militer yang menuai kritik dari warga Korea Selatan yang menuntut pengunduran dirinya.


Yoon berpendapat bahwa darurat militer diperlukan karena partai oposisi, Demokrat, berusaha melemahkan pemerintahannya.

Yoon diyakini akan terus mempertahankan argumentasinya di Mahkamah Konstitusi dan menegaskan bahwa penetapan darurat militer adalah tindakan yang sah dan tetap berada dalam kekuasaan presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berkali-kali menyatakan bahwa tindakan Presiden, meski termasuk tindakan pemerintah, tetap dapat diuji apabila berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi masyarakat atau melibatkan tindakan melawan hukum yang mengganggu hak asasi manusia. konstitusi. memesan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan pakar hukum dan politik mengenai apakah deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember dapat dianggap sebagai pemberontakan atau tidak.

Mosi pemakzulan Yoon disetujui setelah 204 anggota parlemen dari 300 anggota menyetujuinya dalam pemungutan suara yang diadakan di Gedung Majelis Nasional. Sedangkan 85 suara menolak, 3 suara abstain, dan 8 suara tidak sah.

(ldy/wiw)



Exit mobile version