Jakarta, Pahami.id –
POLISI Said, pelajar yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMA 72 Jakarta, kini telah dipindahkan ke ruang perawatan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
ABH sebelumnya dirawat di ICU RS Polri Kramat Jati setelah selesai menjalani operasi kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik akan segera meminta keterangan pelaku jika situasi membaik.
Pasien sudah dipindahkan ke kamar, kemungkinan kalau situasinya baik, penyidik bisa meminta keterangan, kata Budi kepada wartawan, Minggu (16/11).
Budi menjelaskan, sambil menunggu ABH pulih, penyidik mempelajari keterangan pihak keluarga untuk mendalami motif ledakan tersebut.
“Kami masih mendalami keluarga Abh, saudara laki-lakinya, dan ayahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan permasalahan perundungan atau pelecehan di balik kejadian tersebut. Sebab penyidik masih menunggu keterangan dari pelaku.
“Itu hanya tebakan intimidasi Anda perlu mendapatkan informasi dari dia (ABH). “Dia belum dimintai keterangan,” kata Budi.
Sebelumnya, ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, ada 96 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Polisi Anti Konsumen AKBP Mayndra Eka Wardhana menyatakan, ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bukan aksi terorisme, melainkan hanya tindak pidana umum.
“Tidak ditemukan adanya kegiatan teroris yang dilakukan oleh ABH (anak berhadapan dengan hukum). Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana umum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/11).
(dis/anak)

