Jakarta, Pahami.id —
POLISI menyelidiki kasus siswa sekolah menengah, R (17), yang dituduh memperkosa siswa sekolah dasar berusia 14 tahun di dalam kelas saat liburan di DemamJawa Tengah.
Peristiwa kekerasan paksa tersebut diduga disaksikan oleh lima anak lainnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, bahkan terekam menggunakan kamera ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku dan memeriksa beberapa saksi terkait kejadian yang rekamannya viral.
Benar adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh anak berhadapan hukum (ABH) berinisial R terhadap korban (anak) pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Sekolah Dasar Negeri Demak. , ” kata Winardi seperti dikutip. dari Asia Tenggara, Sabtu (28/9(.
Untuk mengusut kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut antara lain hasil otopsi, rekaman video, dan sejumlah pakaian.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan (anak) korban, saksi, hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang diperoleh. Selanjutnya pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kepala Unit PPA dan Tim mengamankan ABH berhuruf R saat berada di rumahnya, ujarnya.
Selain itu, ABH R yang didampingi orang tuanya juga diundang ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan, tambah Winardi.
Menelisik informasi tersebut, WInardi mengatakan, awalnya pada Minggu (15/9), korban bersama dua siswa SD miliknya sedang bersepeda untuk membuat salinan tugas sekolah. Dalam perjalanan pulang, ketiganya bertemu R dan disuruh berhenti.
Kemudian R berbincang dengan dua orang teman korban, dan R kemudian masuk ke kelas SD. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke kelas dimana R sudah menunggunya.
Setelah itu R memegang tangan korban, lalu membaringkan korban di lantai dan menyetubuhi korban, ujarnya.
Dia menjelaskan, pada saat yang sama lima anak lainnya menyaksikan kejadian tersebut. Kata dia, dua orang saksi bergantian merekam menggunakan telepon genggamnya, satu saksi lainnya berada di depan kelas.
“Iya ada lima (jenjang SD),” kata Winardi.
Setelah itu, ayah korban yang mengetahui anaknya diduga korban pemerkosaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkapkan, sebelumnya R telah memperkosa M sebanyak enam kali di tempat berbeda.
Terkait hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak yakni P2PA Dinas Sosial, Bapas Semarang. R tunduk pada Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan kaitannya dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta, jelasnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral, R terlihat menyerang seorang gadis remaja di lantai ruang kelas. Di dalam ruangan juga terdapat lima anak yaitu RI (12), RA (12), K (11), A (11), dan V (12) yang menyaksikan dan merekam kejadian tersebut.
Terdengar suara dari perekam video, karena ia mengaku tidak merekam adegan tersebut. Videografer juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu ponsel untuk membantu aksinya sambil tertawa.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)