Site icon Pahami

Berita Pekerja di DKI Gaji Maksimal Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT, LRT, dan BRT

Berita Pekerja di DKI Gaji Maksimal Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT, LRT, dan BRT


Jakarta, Pahami.id

Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2025 mengatur bagaimana pegawai dapat menggunakan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta transportasi umum Gratis untuk Bus Integrated Expressway (BRT), Integrated Expressway (MRT) dan Integrated Expressway Type (LRT).

Dalam Pasal 2 Ayat 2 Pergub 33/2025 dijelaskan layanan angkutan umum gratis terdiri dari sistem BRT, MRT, dan LRT.

Sistem BRT meliputi pelayanan angkutan umum, pelayanan integrasi, pelayanan angkutan transjabodetabek, dan pelayanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh badan usaha BRT.


Kemudian jasa MRT dan LRT adalah jasa MRT dan LRT Jakarta yang diselenggarakan oleh Badan Usaha MRT dan Badan Usaha LRT.

Kartu Pegawai Jakarta

Namun, tidak semua pekerja swasta di DKI bisa langsung menikmati fasilitas transportasi umum gratis.

Dalam Pergub tersebut diatur bahwa dari 15 kelompok yang dapat menggunakan angkutan umum gratis, mereka adalah pekerja swasta pemegang kartu pegawai Jakarta.

Untuk mendapatkan kartu pegawai Jakarta, pekerja swasta di DKI harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, mempunyai gaji maksimal sebesar 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai ketentuan upah minimum provinsi.

Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka gaji yang memenuhi kriteria maksimal adalah Rp6,2 juta.

Persyaratan lainnya adalah melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta, Surat Keterangan Aktif Bekerja, Salinan Kartu Pegawai DKI Jakarta, Surat Keterangan Penghasilan, dan Pas Foto Terbaru.

Kemudian mengutip Pasal 13 Ayat 2, “Permohonan pelayanan angkutan umum gratis bagi pegawai swasta diajukan kepada badan usaha.”

(Anak/Ugo)


Exit mobile version